Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari : a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Selengkapnya

Daftar Panggilan Sidang Yang Tidak Diketahui Alamatnya
Tahun 2023
-
Panggilan Sidang Ditujukan Kepada :
No. |
Nama Pihak |
Nomor Perkara |
Tanggal Sidang
(Relaas)
|
Tahapan Terakhir
|
Keterangan |
1 |
Rizal Umami
|
4/Pdt.G/2023/PA.Bgi |
8 Mei 2023
Dokumen Relaas
|
Sidang Pertama |
- |
2 |
Rizal Umami |
4/Pdt.G/2023/PA.Bgi |
8 Mei 2023
Dokumen Relaas
|
Putusan
08 Mei 2023
|
Dokumen PBT
|
3 |
Didik Sutanto bin Muh. Sakiran |
54/Pdt.G/2023/PA.Bgi |
10 Juli 2023
Dokumen Relaas
|
Sidang Pertama |
- |
4 |
Hasmir Hasim bin Sa'min |
99/Pdt.G/2023/PA.Bgi |
13 September 2023
Dokumen Relaas
|
Sidang Pertama |
- |
5 |
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
- Diharapkan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri dipersidangan Pengadilan Agama Banggai sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Dan bagi yang mengetahui identitas tersebut diatas, kiranya menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.
- Diharapkan kepada para pihak yang status tahapannya telah Pembuatan Akta Cerai, disilahkan untuk dapat mengambil Akta Cerainya di Kantor Pengadilan Agama Banggai dengan persyaratan Fotokopi KTP yang bersangkutan
Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.