
Aksesibilitas & Layanan Inklusif
Pengadilan Agama Banggai
Berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan
1. Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Banggai
Berdasarkan Pasal 7 Perma No. 2 Tahun 2025, Anda berhak atas:
- Perlakuan yang sama di hadapan hukum
- Pengakuan sebagai subjek hukum yang cakap
- Perlindungan dari tekanan, kekerasan, diskriminasi, dan pengambilan hak
- Penyampaian Identifikasi Awal mengenai kondisi, potensi, dan kebutuhan khusus
- Pemilihan dan penunjukan Pendamping
- Pertimbangan disabilitas melalui Identifikasi Awal dan Penilaian Personal
- Pemenuhan rasa aman dan nyaman
- Akses informasi yang mudah diakses
- Pendampingan oleh Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa
- Fasilitas dan akomodasi sesuai kebutuhan
- Tambahan waktu pemeriksaan jika diperlukan
- Kesempatan pengobatan untuk mendukung kemampuan memberikan keterangan
---
2. Fasilitas & Akomodasi yang Layak
Berdasarkan Pasal 8 Perma No. 2 Tahun 2025, kami menyediakan:
Fasilitas Fisik:
- Ruang tunggu dan ruang sidang yang aksesibel
- Toilet khusus disabilitas
- Ramp dan jalur evakuasi yang aman
- Parkir khusus dekat pintu masuk
- Ruang tahanan yang mudah diakses (*jika diperlukan*)
Akomodasi Proses Hukum:
- Penjuru Bahasa (penerjemah bahasa isyarat, penerjemah bahasa khusus)
- Pendamping yang memahami kondisi disabilitas
- Akses komunikasi audio visual untuk mengikuti sidang elektronik
- Formulir dan dokumen dalam format aksesibel (sesuai kebutuhan)
- Waktu dan durasi sidang yang disesuaikan dengan kondisi disabilitas
---
3. Prosedur Permohonan Layanan Khusus
Berdasarkan BAB IV Perma No. 2 Tahun 2025:
Langkah 1: Identifikasi Awal
1. Isi Formulir Identifikasi Awal (tersedia online/offline)
2. Formulir mencakup:
- Ragam dan kondisi disabilitas
- Hambatan dalam proses hukum
- Kebutuhan aksesibilitas dan akomodasi
3. Dapat dibantu oleh Aparatur Pengadilan atau Pendamping (*dengan persetujuan*)
Langkah 2: Penilaian Personal (Jika Diperlukan)
- Untuk perkara tertentu, dapat dilakukan Penilaian Personal oleh Ahli (dokter, psikolog, psikiater, pekerja sosial)
- Hasil penilaian digunakan untuk menentukan akomodasi yang tepat
- Biaya dapat ditanggung sesuai ketentuan (*Pasal 21-22*)
---
Langkah 3: Konfirmasi dan Pelaksanaan
- Aparatur Pengadilan dan Hakim akan mengkonfirmasi pemenuhan akomodasi
- Proses dapat disesuaikan jika terjadi perubahan kondisi selama persidangan
4. Kontak Layanan Disabilitas
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan bantuan layanan disabilitas, masyarakat dapat menghubungi:
Pengadilan Agama Banggai
π Layanan PTSP
π Telp/WhatsApp : 0822 6251 0405
π§ Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
π Jam Layanan : Hari kerja, pukul 08.00 β 16.00 WITA
---
5. Komitmen Pengadilan Agama Banggai
Visi:
"Pengadilan yang inklusif, adil, dan mudah diakses oleh semua, termasuk penyandang disabilitas."
Komitmen Berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2025:
1. Penanganan Proaktif (*Pasal 23*):
- Hakim aktif menjamin pemenuhan hak disabilitas
- Pemeriksaan didahulukan untuk penyandang disabilitas
2. Prinsip Non-Diskriminasi (*Pasal 2*):
- Penghormatan martabat, otonomi individu, kesetaraan
- Larangan perlakuan diskriminatif dalam persidangan
3. Pengawasan & Evaluasi (*Pasal 40*):
- Monitoring berkala minimal 1 kali/tahun
- Evaluasi penyediaan akomodasi dan layanan
4. Kerja Sama (*Pasal 39*):
- Kemitraan dengan organisasi disabilitas, pemerintah, dan lembaga layanan
- Nota kesepahaman untuk layanan terpadu
5. Peningkatan Kapasitas (*Pasal 38*):
- Pelatihan berkala untuk Hakim dan Aparatur
- Pendidikan bersama organisasi disabilitas
---
βKeadilan yang inklusif adalah keadilan yang sejati.β
Pengadilan Agama Banggai β Menjalankan PERMA No. 2 Tahun 2025 dengan penuh komitmen.
Selengkapnya di bawah ini :
Aksesibilitas & Layanan Insklusif
PERMA NO. 2 TAHUN 2025:
