logoweb

Written by pa-banggai on . Hits: 1781

logo PA Bgi timbul

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

PENGADILAN AGAMA BANGGAI


 

Adapun Prosedur Berpekara Tingkat Banding adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Banggai dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Banggai (inzage)
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Palu selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding PTA. Palu dikirim ke PA. Banggai untuk disampaikan kepada para pihak
  7. PA. Banggai menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Banggai memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.
cctv