Kepailitan Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama yang Terlewatkan
Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA & Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Kepailitan merupakan mekanisme hukum bertujuan menyelesaikan masalah ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban kepada kreditur. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, kepailitan memiliki dimensi khusus yang tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepatuhan nilai-nilai syariah. Namun, hingga saat ini kewenangan pengadilan agama menangani perkara kepailitan syariah belum secara eksplisit diatur dalam sistem peradilan nasional. Akibatnya, sengketa kepailitan justru melibatkan lembaga keuangan syariah masih diselesaikan di pengadilan niaga yang berlandaskan hukum positif konvensional. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara prinsip-prinsip syariah dengan praktik penyelesaian sengketa ekonomi bersifat sekuler. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi hukum kepailitan syariah dalam sistem peradilan di Indonesia, mengkaji argumentasi yuridis dan normatif mengenai kemungkinan penegasan kewenangan pengadilan agama, serta menyoroti urgensi reformulasi regulasi agar tercipta sistem hukum ekonomi syariah yang utuh, adil, dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan saatnya pengakuan kepailitan syariah sebagai kewenangan pengadilan agama untuk mewujudkan integrasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.
