Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Banggai
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Banggai Laut, 24 September 2025 - Pengadilan Agama Banggai kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat Nomor 236/Pdt.G/2025/PA.Bgi yang ditangani oleh Hakim Mediator, Yang Mulia Muhamad Fauzi Arifin, S.H., berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana penuh keterbukaan, para pihak akhirnya menyetujui penyelesaian secara damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus wujud nyata pengadilan sebagai tempat mencari solusi yang berkeadilan.
Ketua Pengadilan Agama Banggai menyampaikan apresiasi atas kerja keras hakim mediator serta itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga ini melalui jalur musyawarah. Diharapkan, keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh bagi perkara lainnya untuk lebih mengutamakan penyelesaian damai, sehingga tercipta keharmonisan dalam masyarakat.