LAPORAN TAHUNAN 2015
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Secara umum kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Banggai dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Peradilan Tingkat Pertama, baik yang bersifat administratif, keuangan dan organisasi mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 677-1/SEK/01/SK/XII/2014 tentang Penyampaian Lakip 2014 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2014, Pengadilan Agama Banggai yang berada pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai salah satu institusi negara sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan kepada publik. Untuk itulah Pengadilan Agama Banggai membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Tahun 2014 dan Penetapan Kinerja Tahun 2015.
Selengkapnya...