LAPORAN TAHUNAN 2014
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Pengadilan Agama Banggai merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pesisir sebagai pencari keadilan yang beragama Islam tentang perkara perdata tertentu dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai Kepulauan, berkedudukan di Banggai. Tugas pokok Pengadilan Agama secara umum pasca revisi UU No. 7 Tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan UU No. 50 Tahun 2009 adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antar masyarakat yang beragama Islam di bidang: 1. Perkawinan; 2. Kewarisan, Wasiat dan Hibah, yang berdasarkan Hukum Islam; 3. Waqaf, Shadaqah, Zakat dan Infaq, serta; 4. Ekonomi Syari’ah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Banggai menjalankan fungsi: a. Memutus dan meyelesaikan perkara yang menjadi wewenangnya, yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan. b. Kepaniteraan, melaksanakan fungsi pelayanan teknis di bidang administrasi Yudisial dan administrasi perkara lainnya meliputi gugatan, permohonan dan hukum. c. Kesekretariatan, yakni fungsi pelayanan administrasi yang meliputi keuangan, kepegawaian dan umum.
Selengkapnya...