Berikut ini kami kirimkan Relaas Pemberitahuan Surat Tercatat An. Irma binti Ibrahim Likabu dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (URIP RIYANTO bin DARYO) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (IRMA binti IBRAHIM LIKABU) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
link pemberitahuan dapat di download pada link berikut : Relaas PBT