Logoweb6

Written by salim. Hits: 29

Pengadilan Agama Banggai Jalin Kerja Sama Strategis dengan LBH Sulteng untuk Optimalisasi Layanan Pos Bantuan Hukum

1

Banggai_Laut || pa-banggai.go.id

BANGGAI – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok tidak mampu, Pengadilan Agama (PA) Banggai Kelas II menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Luwuk. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK) ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, di Kantor PA Banggai.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Ketua PA Banggai, Aminah Sri Astuti Handayani Syarifuddin, S.E.I., mewakili pihak pertama, dan Koordinator Wilayah Kabupaten Banggai Laut LBH Sulteng Cabang Luwuk, Iswanto I Alisi, S.H., sebagai pihak kedua. Turut hadir dalam penandatanganan, Sekretaris PA Banggai Sabrin, S.Ag., yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam SPK.

2 2 2

Kerja sama ini secara resmi mengaktifkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PA Banggai. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, mencakup konsultasi, pembuatan dokumen hukum, serta informasi mengenai akses bantuan hukum lebih lanjut—sesuai dengan amanat PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Perjanjian ini berlaku untuk periode satu tahun anggaran 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. Mekanisme layanan, kode etik petugas, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur secara komprehensif dalam naskah perjanjian untuk memastikan layanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

3 3 2

Dengan dimulainya kerja sama ini, PA Banggai semakin mengukuhkan perannya sebagai institusi peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat di wilayah hukumnya.

cctv