Logoweb6

Written by salim. Hits: 43

Sosialisasi E-Court dan sidang luar Gedung PA Banggai di Desa Adean, Permudah Akses Keadilan Masyarakat

1

Banggai_Laut || pa-banggai.go.id

Banggai Tengah, 09 Oktober 2025 – Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Banggai menggelar acara Sosialisasi Pendaftaran Perkara secara Elektronik (E-Court) dan Sidang Luar Gedung. Acara yang berlangsung di Desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah ini merupakan wujud nyata inovasi dan komitmen peradilan agama untuk hadir di tengah-tengah masyarakat.

2 2 2 3

2 2

Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya:
1. Laporan Panitia oleh Kepala KUA Banggai Tengah yang memaparkan persiapan dan tujuan diselenggarakannya acara.
2. Sambutan dari Camat Banggai Tengah (diwakili), yang menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif ini untuk kemudahan masyarakat di wilayahnya.
3. Sambutan sekaligus Pembukaan Acara secara resmi oleh Kepala Kemenag Banggai Laut, Drs. H. Riatman A. Nursin. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam pelayanan keagamaan, termasuk di bidang peradilan.
4. Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Banggai, Aminah Sri Astuti Handayani Syarifuddin, S.E.I. Beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini dan menegaskan komitmen PA Banggai untuk terus meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi pencari keadilan. "Dengan e-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang berulang kali ke pengadilan hanya untuk mendaftarkan perkara. Semua bisa dimulai dari rumah," ujarnya.
5. Materi Inti: Sosialisasi Pendaftaran E-Court disampaikan secara jelas dan detail oleh Analis Perkara Peradilan Fikri Jansa, S.H. Pada sesi ini, peserta yang hadir diajak untuk memahami langkah demi langkah cara mendaftarkan perkara perdata di Pengadilan Agama secara online melalui sistem E-Court, mulai dari pembuatan akun, pengisian formulir, hingga upload dokumen.

3 3 2

3 3 3 4

Kegiatan Sidang Luar Gedung ini tidak hanya sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai bukti bahwa proses peradilan dapat dilaksanakan di mana saja untuk menjangkau masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari pusat kota.

4 4 2

4 3 4 4

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kecamatan Banggai Tengah dan sekitarnya menjadi lebih melek hukum dan memanfaatkan kemudahan teknologi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Banggai.

5

5 3

cctv