Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama Banggai
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, tertanggal 22 Agustus 2025, Pengadilan Agama Banggai menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Banggai diawali dengan pembacaan perjanjian kerja, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh lima orang pegawai, yaitu:
- Hardianto H. Samina, S.H.
- Andi Muh. Siddic, S.H.I.
- Sitti Sarah S. Tadjo, S.H.
- Lianto, S.H.
- Suplan, S.H.
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai, YM Aminah Sri Astuti Handayani Syarifudin, S.E.I., beserta para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Banggai.
Setelah prosesi penandatanganan selesai, acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan seluruh aparatur Pengadilan Agama Banggai terhadap para pegawai PPPK yang baru menandatangani perjanjian kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pegawai PPPK dapat segera memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, sesuai dengan semangat transparansi, profesionalitas, dan integritas yang dijunjung tinggi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.