logoweb

on . Hits: 3402

logo PA Bgi timbul

WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN AGAMA BANGGAI

 

Pengadilan Agama Banggai merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Pengadilan Agama Banggai adalah Pengadilan Agama merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Palu. Pengadilan Agama Banggai terletak di Jl. Ki. Hajar Dewantara No. 1 Desa Timbong, Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut. Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Banggai meliputi 2 (dua) Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang terdiri dari 12 (dua belas) kecamatan.

Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Banggai dapat dilihat sebagai berikut :

1. Wilayah Hukum untuk Kabupaten Banggai Laut terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Banggai, dengan 3 Kelurahan dan 7 Desa;
  2. Kecamatan Banggai Tengah, dengan 8 Desa;
  3. Kecamatan Banggai Selatan, dengan 6 Desa;
  4. Kecamatan Banggai Utara, dengan 6 Desa;
  5. Kecamatan Labobo, dengan 8 Desa;
  6. Kecamatan Bangkurung, dengan 12 Desa; dan
  7. Kecamatan Bokan Kepulauan, dengan 16 Desa

 2.  Wilayah Hukum untuk Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Totikum, dengan 11 Desa;
  2. Kecamtan Totikum Selatan, dengan 8 Desa;
  3. Kecamtan Tinangkung, dengan 1 Kelurahan dan 10 Desa;
  4. Kecamatan Tinangkung Selatan, dengan 9 Desa;
  5. Kecamatan Tinangkung Utara, dengan 6 Desa;
  6. Kecamatan Liang, dengan 16 Desa;
  7. Kecamatan Peling Tengah, dengan 11 Desa;
  8. Kecamatan Bulagi, dengan 16 Desa;
  9. Kecamatan Bulagi Selatan, dengan 20 Desa;
  10. Kecamatan Bulagi Utara, dengan 25 Desa; dan
  11. Kecamatan Buko Selatan, dengan 11 Desa

 -

-

-

PETA YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BANGGAI

peta yurisdiksi

cctv