LELANG BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Sehubungan dengan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu nomor W19-A/429/PL.00/III/2018 tanggal 08 Maret 2018 hal Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Roda 2 pada Pengadilan Agama Banggai, dengan ini kami diberitahukan bahwa permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan berupa 3 (tiga) unit kendaraan bermotor pada Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Kantor Pengadilan Agama Banggai dengan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp. 37.850.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui dengan tindak lanjut penjualan secara lelang.
selengkapnya [klik disini]